Hal-hal yang dipersiapkan jika calon pasangan hidup adalah seorang asing/bule

Jodoh kita tidak pernah tahu. Tapi jika belahan jiwa kita ada nun jauh di negeri orang, biar bagaimanapun akhirnya hubungan serius yang berlanjut ke pernikahan pun terjadi juga dengan ridho Allah

Bagaimana mengantisipasinya agar segalanya lancar dan berakhir ke pelaminan dan akhirnya tinggal secara sah di negaranya belahan jiwa kita? Yuk pemirsa kita simak satu persatu apa saja hal yang harus dipersiapkan menghadapi hal ini 😊

Dokumen

Dokumen adalah surat-surat yang menyangkut jati diri yang diperlukan untuk proses pernikahan antar negara hingga tahap tinggal di negara pasangan. Dokumen merupakan hal yang sangat penting dalam urusan hubungan antar negara yang menyangkut sah tidaknya suatu pernikahan. Maka jika memang benar-benar sudah matang belahan jiwa adalah dari negeri seberang dan siap menikah, jangan lupa dokumen. Siapkan dokumen, lengkapi dokumen sampai sedetil-detilnya.

Biasanya dokumen yang paling utama adalah akte kelahiran. Untuk dokumen yang diperlukan pihak kedutaan untuk pernikahan di Indonesia malah cukup akte kelahiran dan surat single. Nah, ada tapinya. Meski kelihatan mudah hanya dua dokumen, untuk mencapai kedua dokumen tersebut tidaklah semudah yang diperkirakan. Penuh lika liku mengharu biru, bahkan harus sabar menunggu

Akte kelahran
Misalkan saja dokumen yang bernama akte kelahiran. Jika tidak ada akte kelahiran, segera bikin. Di negara Eropa, adalah hal yang biasa memperbaharui akte kelahiran, namun tidak bagi negara Indonesia dimana akte kelahiran adalah dokumen sekali seumur hidup. Sulit menjelaskan pada kantor catatan sipil untuk kita membuat akte kelahiran baru jika yang lama masih ada, ya karena memang beda aturan. Sementara negara calon harus mengikuti aturannya. Biasanya yang menginginkan pembaharuan akte kelahiran minimal sejak 6 bulan ini adalah negara Jerman dan Austria.

Nah, masing-masing negara ga mau kalah. Alhasil, beberapa calon pribumi menggunakan calo lewat cara belakang, semisal akte kelahiran hilang dimaling atau kebakar atau hanyut tersapu banjir. Tapi kalo mau tetap jujur, menggunakan akte kelahiran asli adalah pilihan terakhir dan ini perlu adanya rekomendasi dari Kementrian Hukum dan HAM yang ditujukan ke kantor catatan sipil bersangkutan. Jika rekomendasi diterima, harus ikhlas akte kelahiran penuh legalisir cap sana sini dari minimal 2 Kementrian ditambah Kedutaan

Nah itu baru dokumen akte kelahiran.. Bagaimana untuk mendapatkan surat sakti yang bernama surat single ini, yang dengan surat ini calon dan kita sah di mata hukum negara calon/Kedutaan untuk menikah di negara kita tercinta Indonesia?

Surat single
Kalo mau menikah, siap-siap berurusan dengan jenjang birokrasi di tanah air ya.. Dari tetangga, Pak RT, Pak Lurah dan jajarannya hingga kepala KUA dan jajarannya tahu semua kalo si fulan mau menikah. Dari surat pernyataan masih perawan ting-ting yang ditanda tangani dua orang saksi hingga surat single yang keluar nanti saat akan menikah dari kedutaan dimana calon suami berasal.

Untuk itu diperlukan format yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama yang berpusat di ibukota Jakarta. Jika kita tidak tinggal di Jakarta, maka kita harus mengambilnya di Jakarta. Biasanya akan ada agen yang membantu kita dalam urusan ini sehingga kita yang berada di luar daerah ga perlu bolak balik ke Jakarta. Tentunya ada biaya jasa.. Lha iyalah.. masa kan hari gini masih gratis 😊 Tapi pastikan agen yang kita pilih adalah benar-benar jujur ya.. Biasanya tarif biaya antar agen adalah sama.
Aku alhamdulillah saat itu mendapatkan agen yang benar-benar baik, sehingga untuk pengurusan dokumenku ga perlu bolak-balik. Ini aja aku hanya bolak-balik Jakarta-kampung halaman untuk pengurusan dokumen lainnya minimal 5 kali. Setiap kali bolak-balik minimal 5 juta rupiah. Itu belum dihitung biaya legalisir dokumen dan lain-lain ya 😊

Setelah format didapat, kita ketik dan tandatangani. Nah, untuk ini sementara beres. Bagaimana dengan di kampung halaman atau di lokasi dimana kita akan menikah? Tentunya kita ke KUA yang bersangkutan ya.. Sebelum ke KUA, kita mengurus surat akan menikah dimulai dari jenjang yang paling rendah, yaitu Pak RT. Di sini saja kita harus ada KTP dan Kartu Keluarga. Nah ini dia yang aku bilang dokumen sampai yang sedetil-detilnya.

KTP juga merupakan salah satu hal yang wajib ada. Meskipun kedutaan tidak meminta fotokopi KTP untuk dokumen menikah, untuk skala dalam negeri, KTP merupakan salah satu dokumen penting yang wajib ada. Dari hal kecil seperti mau masuk kedutaan, Pak Satpam wajib meminta KTP kita. Jangan harap bisa berlenggang masuk ke kedutaan kalo ga ada KTP ya.. Adek iparku aja ga bisa masuk kedutaan meski hanya menemaniku dan musti ikhlas nunggu di trotoar tepi jalan Busyet dah..

KTP juga diperlukan saat kita mau membuat visa. Apakah visa itu? Visa adalah surat yang mengijinkan seorang warga negara memasuki wilayah negara lain.

Nah, jadi pastikan KTP dan Kartu Keluarga pemirsa beres ya..

Ok, kita lanjut lagi. Setelah ke Pak RT yang membuat surat pengantar kita untuk menikah, jenjang selanjutnya adalah Pak lurah. Kita melapor ke kantor kelurahan dan diperlukan lagi KTP dan Kartu Keluarga. Aku sampai harus membuat surat pernyataan masih perawan lho saat akan menikah. Aku sih ok aja karena kenyataannya memang masih perawan dan belum pernah menikah 😊 Dimaklumi ya kantor kelurahan trauma karena katanya pernah kecolongan ada yang menikah masih perjaka ga taunya dah beristri begitupun sebaliknya..
Nah selain surat belum pernah menikah dan masih perawan, kita juga harus membuat surat yang menyatakan kita memang benar warga dari kelurahan tersebut.

Dari kantor kelurahan ini lalu lanjut lagi ke KUA. Untuk keperluan menikah, nanti ada dari pihak KUA yang menyatakan surat-surat apa saja yang harus dilengkapi. Setelah dirasa lengkap, selanjutnya bersama surat-surat lainnya dari KUA kita bawa ke Jakarta.

Saat kita serahkan, format surat single untuk menikah kita dilegalisir di Kementrian Agama selanjutnya dilegalisir di dua Kementrian lainnya yaitu Kementrian Luar Negeri dan Kementrian Hukum dan HAM. Khusus untuk kita yang akan menikah dengan calon warga negara Jerman, dokumen harus diterjemahkan ke bahasa Jerman dengan penerjemah tersumpah. Terkhusus lagi untuk kita yang akan menikah dengan calon warga negara Austria, penerjemahan dokumen dilakukan dua kali.

Saat kedua dokumen selesai yaitu akte kelahiran dan surat single, maka dokumen ini pun siap dikirim ke alamat calon di luar negeri. Saat itu aku menggunakan ekspedisi bereputasi internasional DHL secara kilat, 3 hari sampai dengan selamat, meski sempat deg-degan takut kenapa-napa😊 Kalo hilang di jalan kan celaka dua belas mak, mengulang dari awal dokumen bukanlah mudah, butuh berbulan-bulan bahkan hingga setahun. Keriting anak muda dibuatnya..

Calon kita di luar negeri pun melakukan hal yang sama sambil menunggu dokumen-dokumen kita sampai ke negaranya. Saat dokumen kita sampai di negara calon, maka surat single kita pun ditukar dengan surat single dari calon yang menyatakan bahwa calon benar-benar single dan siap menikah di tanah air.

Saat semuanya selesai, dokumen calon beserta surat singlenya pun dikirim lagi ke alamat kita untuk selanjutnya nanti bersama-sama calon, kita serahkan dokumen ini ke Kedutaan. Maka Kedutaan pun akan menyetujui dan tidak keberatan calon menikah di negara kita.

Ini baru tahap mau menikah dan akhirnya menikah ya.. Apakah selesai sampai di sini? Oh tentu tidak kawan.. jalan masih panjang. Siapkan lagi dokumen lainnya agar kelak setelah menikah bisa ikut calon tinggal di negaranya. Ga mau kan berbulan-bulan hingga bertahun-tahun hidup terpisah dengan pasangan sah? Pangantin baru lho.. mana tahan.. 😊

Paspor
Kalo pemirsa belum punya paspor, segera bikin. Paspor merupakan salah satu dokumen yang wajib ada kalo menikah dengan tambatan hati. Kalo ga ada paspor, gimana mau tinggal di negaranya suami/ istri. Jangankan tinggal di negaranya suami/ istri, mau berangkat aja ke luar negeri ga bisa karena ga ada paspor. Jadi ga ada salahnya toh segera bikin paspor bagi yang belum ada.. kalo pun ga jadi sama si dia, paspor masih bisa dipakai buat jalan-jalan ke negara tetangga.

Nah ternyata paspor aja ga cukup. Harus bikin visa jika ingin mengunjungi negara suami/ istri. Untuk ijin tinggal, ga hanya visa ya.. harus ada dokumen lain yang harus dilengkapi seperti SKCK dari kantor Polda Metro Jaya. Cukup di sini aja? Oh.. tentu lagi-lagi tidak.. Bagi pemirsa yang tinggal di kampung, kudu berjenjang juga. Pertama harus ke kantor Polsek kasih tau mau bikin SKCK, ntar dari kantor Polsek lanjut ke kantor Polres bikin SKCK. Ntar SKCK dari Polres ini dibawa ke Jakarta dan kita bikin lagi SKCK ke kantor Polda Metro Jaya. Dududuh..

Sertifikat Kemampuan bahasa

Masih ada lagi dokumen yang mutlak ada jika mau tinggal di negaranya suami/istri khususnya dari negara Jerman dan Austria, wajib ada yaitu Sertifikat Kemampuan Bahasa Jerman minimal A1. Untuk itu kita sebelum menikah sebaiknya mengikuti test bahasa Jerman di Goethe Institute yang berada di Jakarta. Harus di Goethe Institute ya.. Karena hanya sertifikat keluaran Goethe Institute yang diakui Kedutaan

Nah, demikianlah dokumen-dokumen penting yang diperlukan untuk menikah dengan warga negara asing terutama dari Jerman dan Austria. Siapkan dengan matang ya.. jangan anggap sepele ini kalo ga mau pusing tujuh keliling

Bahasa

Mengenal tambatan hati apalagi benar-benar dengan hubungan yang serius melanjutkan ke jenjang pernikahan, mengetahui bahasa calon wajib adanya. Jangan hanya taunya cas cis cus bahasa Inggris saja ya. Apalagi calon kita adalah dari Jerman dan Austria. Kedua negara ini terkenal akan keharusan warga asing bisa berbahasa negara mereka dan itu dibuktikan dengan selembar surat yang lagi-lagi sakti bernama Sertifikat Kemampuan Bahasa Jerman. Kalo ga ada dokumen ini, jangan harap tinggal di negara tersebut

Lagi-lagi ini jangan dianggap sepele ya.. Banyak kasus mereka yang menikah di tanah air dengan warga negara Jerman atau Austria harus gigit jari karena ga bisa segera menyusul pasangan sahnya untuk tinggal di negaranya. Ini karena mereka baru sadar kalo belum memiliki sertifikat bahasa. Yang parahnya bahkan baru kali itu tau bahasa Jerman. Akhirnya belajar super kilat agar bisa tes/ujian dan lulus ujian dan mendapatkan sertifikat bahasa. Ok kalo cerdas dan tekun, bagaimana seandainya dah mumet dulu mikirin belajar ga berkesudahan dengan otak yang lama ga diasah.. Ujian ga lulus-lulus..

Maka dari itu bahasa adalah hal yang sangat penting dan menentukan masa depan 😊 Ga ada salahnya mengetahui bahasa calon apa dan belajar dari jauh-jauh hari, sehingga saat diadakan ujian oleh Goethe Institute setiap bulannya, kita langsung lulus dan mendapatkan sertifikat. Nah, kalo calon bukan dari kedua negara itu alhamdulilah ga perlu sertifikat, tapi bahasa tetap diperlukan ya untuk komunikasi di negeri orang 😊

Tahan banting

Dan tentunya dari kesemua ini adalah tahan banting, maksudnya bukan dokumen kita yang tahan banting ya.. Tapi kondisi kejiwaan kita dalam mengurusi dokumen-dokumen untuk menikah hingga tinggal di negaranya pasangan sah.

Mengurus dokumen seperti yang aku jelaskan di atas, tidaklah mudah. Rata-rata mereka yang mengurus dokumen hingga akhirnya menikah termasuk diriku mencapai hampir setahun lamanya. Jika cinta pemirsa tidak sekuat batu karang, alamat hancur berkeping-keping diterpa ombak. Di sinilah dibutuhkan kekuatan cinta kedua belah pihak, saling menguatkan demi tercapai apa yang diimpikan, menikah dengan belahan jiwa. Jika memang tulang rusuk kita jauh nun jauh di belahan bumi lain, bagaimana pun akan bersatu juga dalam ikatan suci dengan ridho Allah SWT

Jika saat setelah menikah tidak langsung bersama pasangan sah tinggal di negaranya karena dokumen yang belum selesai, jangan putus asa. Berdoa dan bersabar. Minimal 3 bulan setelah menikah di tanah air, visa selesai dan kita bisa segera menyusul suami atau istri tinggal di negaranya.

Jika sertifikat bahasa belum didapat karena belum lulus-lulus juga, bersabar dan belajar dengan tekun, dengan berdoa terus minta dilancarkan segalanya. InsyaAllah aamiin akan indah pada waktunya 😊

Demikianlah pemirsa edisi kali ini. Semoga bermanfaat

Sampai jumpa lagi

Schreibe einen Kommentar